Grid.ID- Dirjen Pajak Suryo Utomo ikut mendapatkan sorotan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Hal itu terjadi setelah foto Suryo Utomo mengendarai motor gede (moge) tersebar di media sosial.
Melihat itu, Sri Mulyani lantas meminta Suryo Utomo menjelaskan mengenai jumlah harta kekayaannya kepada publik.
Termasuk dari mana sumber harta kekayaan Suryo Utomo itu sebagaimana yang dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," tulis Sri Mulyani dalam Instagram-nya, Minggu (26/2/2023).
Sri Mulyani juga meminta klub moge yang ada di Ditjen Pajak dibubarkan.
Lalu berapa sebenarnya gaji, tunjangan, dan kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo hingga tergabung dalam klub moge yang diketahui kendaraan bermotor itu tidak murah harganya?
Gaji dan Tunjangan
Sebagai orang nomor satu di Ditjen Pajak, Suryo Utomo termasuk pejabat Eselon I.
Sebagai pejabat karier di Kemenkeu, Suryo adalah seorang Pegawai Negeri Sipil Golongan IV.
Namun, Golongan IV juga terbagi mulai dari Golongan IVa sampai Golongan IVe tergantung dari masa bekerja dan prestasi kerja.
Untuk jabatan Eselon I di Kemenkeu seperti Dirjen, Inspektorat Jenderal dan Sekretaris Jenderal, pangkat terendah adalah Golongan IVd dan tertinggi Golongan IVe.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |