Grid.ID - Saat ini penindakan pengendara yang tidak menaati aturan lalu lintas atau tilang tidak lagi dilakukan secara manual.
Polisi kini bisa menilang pengendara nakal langsung dari dalam mobil.
Melansir akun instagram @tmcpoldametro, petugas polisi kini melakukan tilang elektronik menggunakan kamera.
Nantinya rekaman tersebut akan menjadi bukti bagi pengendara yang melanggar.
Ya, Tilang elektronik tidak hanya statis namun juga bisa dilakukan secara mobile, bahkan bisa dilakukan polisi pakai HP.
Melansir Motorplus Online, Tilang oleh polisi pakai HP kemudian surat pemberitahuan dikirim ke rumah sesuai alamat di STNK.
Bahkan surat tilang mobile itu beredar di media sosial yang tempatnya bisa dimana saja termasuk di pinggir sawah.
Ciri polisi yang tilang menggunakan ponsel atau HP diterangkan oleh Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana.
Katanya untuk menilang elektronik, selain memasang kamera ETLE di titik keramaian, polisi juga berpatroli atau ETLE Mobile.
Baca Juga: Mudik Libur Nataru Ingat Ada ETLE di Jalan Tol, Segini Maksimum Kecepatan Mobil
Petugas itu dibekali dengan ETLE mobile untuk memfoto pelanggaran di jalan.
Cara cek ETLE secara online
Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.
Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan dikutip dari laman NCTM Polri, 1 April 2022.
Baca Juga: Nekat Hindari Tilang Elektronik dengan Cara Ini, Motor Bisa Disita
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.
Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(*)
Profil Tyler Bigenho, Suami Aurelie Moeremans yang Berprofesi Sebagai Dokter, Dikabarkan Alami Kecelakaan di AS
Source | : | Kompas.com,Motorplus Online |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |