Grid.ID - Satu per satu, orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J mulai mendapatkan vonis hukuman.
Mulai dari Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi yang dijatuhi 20 tahun penjara, hingga Bharada E atau Richard Eliezer yang divonis 1,6 tahun penjara.
Namun hal tersebut tampaknya belum usai.
Kali ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang untuk terdakwa lainnya.
Yakni mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan yang sudah digelar pada Senin (27/2/2023).
Pada momen itu, Hendra Kurniawan akhirnya divonis penjara selama 3 tahun oleh hakim.
Hal tersebut dijatuhkan lantaran Hendra Kurniawan terbukti telah melakukan perusakan CCTV.
Yang mana hal tersebut dianggap menghambat penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, usai vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakin PN Jaksel, istri dari Hendra Kurniawan yakni Seali Syah akhirnya angkat bicara.
Melansir dari postingan Insta Story pribadi miliknya yang diunggah Senin (27/2/2023), Seali Syah yang juga sepupu dari Ariel NOAH melontarkan protes atas vonis dari hakim.
Ya, Seali Syah membandingkan soal vonis yang diterima suaminya dengan yang diterima Richard Eliezer.