Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid menyayangkan AG yang ikut terlibat dalam kasus penganiayaan Mario Dandy belum ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal AG dikabarkan yang merekam dan menyebarkan video penganiayaan Mario Dandy pada David Latumahina hingga menjadi viral.
Menurut Muannas Alaidid, AG yang merupakan teman wanita Mario Dandy, diduga telah melakukan pelanggaran UU ITE.
"Menurut UU ITE ini perbuatan dugaan tindak pidana teror secara online, pasal 29 UU ITE tentang larangan menyebarkan untuk menakut-nakuti. Itu ancaman pidananya 12 tahun penjara," ujar Alaidid saat ditemui Grid.ID di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
"Sayangnya pasal ini tidak diterapkan," sambungnya.
Selain itu, Muannas Alaidid juga mempertanyakan perihal keputusan polisi untuk tidak menjadikan AG sebagai tersangka karena dinilai masih di bawah umur.
Padahal menurut Alaidid, dalam sistem peradilan anak nomor 11 tahun 2012, batasan anak yang terjerat hukum itu 14 tahun.
"Jadi AG yang berusia 15 tahun sebetulnya bisa ditetapkan sebagai tersangka, apalagi dia berada di lokasi kejadian," sambungnya.
Melansir Kompas.com, Mario Dandy (20) dan temannya Shane Lukas (19) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus penganiayaan David, Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Baca Juga: Meminta Perlindungan, AG Pacar Mario Dandy Satriyo Datangi KPAI
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Alaidid menyayangkan penggunaan 2 pasal tersebut yang dinilainya bekum maksimal.
"Harusnya Polres Jaksel tidak menjerat dengan pasal 351 ayat 2 yang hukumannya 5 tahun. Tetapi harusnya maksimal, yaitu kualifikasi penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 KUHP dan pasal 355 KUHP," ujar Alaidin.
Pasal 354 KUHP mengenai penganiayaan berat ancaman pidananya 8 tahun penjara.
Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Sebab, perbuatan keduanya membuat korban terancam nyawanya dan bahkan terindikasi kemudian mengakibatkan kelumpuhan.
Mario Dandy juga bisa dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman yang lebih berat.
"Bahkan ada pasal satu lagi yang bisa diberlakukan dalam kasus ini, yaitu pasal 340 junto 53 tentang percobaan pembunuhan berencana dengan hukuman 15 tahun penjara," timpalnya.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ayu Wulansari K |