Grid.ID - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita membenarkan bahwa kekasih pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio, AGH meminta perlindungan.
Permintaan tersebut diajukan oleh keluarga dan tim penasehat hukum AGH.
Lantas bagaimana jawaban KPAI terhadap pemintaan tersebut?
"Kami menerima keluarga dan tim penasehat hukum dari anak A yang membuat pengaduan kepada KPAI terkait kasus yang dialami A," kata Dian dalam tayangan Kompas TV, Selasa (28/2/2023).
"Jadi saat ini kami sudah menerima pengaduannya, dan juga kami sudah mendengarkan keterangan dari tim kuasa hukum dan keluarga terkait proses hukum dan situasi A," lanjutnya.
Namun Dian mengatakan pihak KPAI saat ini dalam posisi menerima pengaduan dan akan melakukan tindak lanjut terhadap laporan pengaduan dan posisi A dalam perkara penganiayaan anak pengurus GP Ansor.
"Kami di KPAI dalam posisi menerima pengaduan dan akan melakukan telaah lebih lanjut terkait kasus posisi tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Disebut Stres, Datangi KPAI untuk Minta Bantuan
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada AGH," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Ade Ary pun menjelaskan, bahwa AGH kala itu juga membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tak baik tersebut ketika dikonfirmasi oleh tersangka Mario.
"Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," jelasnya.
Atas hal itu, akhirnya AGH menghubungi korban yang saat itu tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan terjadi penganiayaan tersebut.
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.
Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti komplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.
Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Baca Juga: Aniaya David Sampai Koma, Pasal Ringan yang Diterima Mario Dandy Dipertanyakan
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.
Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).
"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teman Mario Dandy Inisial A Minta Perlindungan, Ini Penjelasan KPAI
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |