Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Gugatan cerai Aldila Jelita terhadap Indra Bekti ternyata belum terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).
Hal ini disampaikan oleh Humas PA Jaksel, Taslimah, di ana ia tidak menemukan nama Indra Bekti dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pertanggal 28 Februari 2023.
Hingga hari ini, Selasa, 28 Februari 2023 pukul 14:25 siang, tidak ada nama Indra Bekti dan Aldila Jelita sebagai penggugat dan tergugat.
"Hingga tanggal 28 Februari pukul 14.25 WIB, di SIPP Pengadilan Agama Jakarta Selatan, nama tersebut tidak terdaftar atau tidak ada nama tersebut yang terftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan."
"Di tanggal ini, 28 Februari 14.25 WIB, belum ada nama itu terdaftar. Ok?," kata Tasmilah di PA Jaksel, Selasa (28/2/2023), sebagaimana dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya.
Menurut Taslimah gugatan tersebut belum diterima oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan baik secara langsung maupun e-court.
Sehingga pihaknya tak bisa menyampaikan lebih rinci terkait proses perceraian Indra Bekti dan Aldila Jelita karena belum terdaftarkan.
"Ya kami mau jawab apa? Yang jelas, menurut SIPP PA Jaksel, kami tidak menemukan nama itu di jam sekarang, tanggal sekarang."
"Tidak ada. Jadi itu yang dapat kami berikan informasi."
"Gini, kalau menurut SIPP tidak terdaftar di tanggal ini, kan berarti belum ada mendaftarkan. Mengenai mendaftarkan secara e-court, setelah ditelusiri juga tidak ada atau belum ada," tegas Taslimah.
Hubungan Masih Baik
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Grid.ID,Tribun Seleb |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |