Grid.ID - Kasus penganiayaan Marip Dandy terhadap Crytalino David Ozora turut menarik perhatian Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud MD berpendapat, Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat pajak sebaiknya dikenakan pasal yang lebih berat.
Pasalnya, kata Mahfud MD, kasus ini merupakan penganiayaan berat yang direncanakan.
Menanggapi pernyataan Mahfud MD, polisi mengatakan bahwa saat ini pihaknya menerima masukan itu dan sedang melakukan penyidikan.
Demikian yang dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Trunoyudo menyebut nantinya dalam penyidikan itu ada beberapa proses seperti gelar perkara dan lain sebagainya untuk mempertimbangkan masukan-masukan tersebut.
"Artinya apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses. Kami sampaikan masih ada beberapa langkah sebagai tindak lanjut."
"Diantaranya tentu ada gelar perkara kembali, tentu ini menjadi suatu pertimbangan mendasari alat bukti, dan keterangan ahli, ini menjadi bagian proses penyidikan," ungkapnya.
Desakan Mahfud MD
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD sepakat jika Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya Crytalino David Ozora (17) dijerat pasal yang lebih berat.
Diketahui, Mario dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |