Grid.ID - Keganjilan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI Rafael Alun Trisambodo ternyata sudah terdeteksi sejak 2012.
Namun yang menjadi pertanyaannya adalah mengapa baru saat ini dipermasalahkan dan diselidiki oleh KPK?
Menurut peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), hal itu menunjukkan bahwa koordinasi KPK dan Pusat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lemah.
"Dalam konteks penegakan hukum kita juga melihat betapa lemahnya koordinasi antar lembaga negara KPK dan PPATK," kata Kurnia kepada Tribunnews.com di Jakarta Selasa (28/2/2023).
Dikatakan Kurnia PPATK sudah mengirimkan laporan per tahun 2012 sebelas tahun lalu tidak ada tindakan.
Sekarang ketika ada fenomena Rafael menguat di tengah masyarakat seperti kebakaran jenggot.
"Semua seperti langsung bergerak dan mestinya Ini harus diatur ke depan agar dokumen-dokumen transaksi mencurigakan yang dikirimkan oleh PPATK harus ditindak lanjuti."
"Dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut itu sebenarnya poin-poin yang beririsan dengan isu Rafael hari ini," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya ternyata sejak 2012 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melaporkan transaksi 'aneh' di rekening Rafael Alun Trisambodo ke KPK.
Namun laporan transaksi 'aneh' di rekening ayahnya Mario Dandy tersebut belum ditindaklanjuti oleh KPK.
Hal itu diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Desak Polisi Terapkan Pasal Berat untuk Kasus Mario Dandy
Menurut Mahfud, PPATK sejak tahun 2012 sudah mengirimkan dugaan transaksi aneh di rekening Rafael ke KPK.
"Ya biar diaudit laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK. Itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012 tentang transaksi keuangannya yang agak aneh, tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja biar sekarang dibuka oleh KPK begitu," tutur Mahfud.
Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy pelaku penganiayaan terhadap David anak petinggi GP Ansor.
Mahfud MD juga mengomentari sikap Kemenku yang telah mencopot Rafael dari jabatannya. Ia mengaku pencopotan tersebut sudah tepat.
Langkah itu kata dia, sebagai penerapan hukum administrasi.
"Iya itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Hukum administrasinya sudah betul," ujar Mahfud.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LHKPN Rafael Alun Dicurigai Sejak 2012, ICW Menilai Lemahnya Koordinasi Antara KPK dan PPATK
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |