Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Melalui kuasa hukumnya, Noor Akhmad Riyadhi, Venna Melinda mencabut gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Venna mencabut gugatan dengan alasan terkait dengan mekanisme persidangan.
Ada kesepakatan bahwa yang akan terus disidangkan itu perkara yang lebih dahulu masuk. Dalam perkara ini gugatannya lebih dulu Ferry Irawan dalam nomer perkara 595/P.dtg/2023. PA.JS sedangkan Venna Melinda 600/P.dtg/2023. PA.JS.
"Sidang hari ini terkait perkara Venna sebagai penggugat, majelis hakim mengisntruksikan karena ada dua gugatan yang sama, dan sama sama ingin cerai, jadi alangkah baiknya salah satunya dicabut. Jadi kita mempertimbangkan, baik kita cabut," ucap Noor Akhmad Riyadhi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Nantinya, sidang dengan cerai talak yang diajukan Ferry tetap akan berjalan dan kembali digelar pada 9 Maret 2023.
"Tapi untuk yang 595 (gugatan Ferry) tetap lanjut ya, kita sebagai tergugat dan kita tetap akan mengajukan gugatan rekonvensi," ujar Noor Akhmad Riyadhi.
Lantaran gugatannya dicabut, ibunda Verrell Bramasta itu akan mengajukan gugatan rekonvensi atau perlawanan dari pihak Venna Melinda.
"Iya (akan ajukan) jadi terkait gugatan kita yang dicabut, jadi kita akan masukan di gugatan rekonvensi," pungkasnya.
Sebelumnya, Ferry Irawan resmi menggugat cerai Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.
Perceraian itu terjadi setelah ramainnya kasus dugaan KDRT.
Gugatan dilayangkan keduanya di hari yang sama. Namun, Venna akhirnya mencabut gugatan.
Menelisik Sejarah dan Makna Tahun Baru Imlek Bagi Etnis Tionghoa, Bukan Sekadar Perayaan Biasa
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana |