Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Disebut-sebut terlibat dalam kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy Satrio, AGH pun turut diperiksa polisi.
AGH yang merupakan kekasih Mario Dandy mengaku mendapat pelecehan seksual dari David yang merupakan mantan pacarnya kepada Mario Dandy.
Merasa tak terima dan cemburu, Mario Dandy Satrio pun nekat menganiaya David hingga koma.
Terkait keterlibatan AGH dalam kasus penganiayaan David, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap remaja berusia 15 tahun tersebut.
Awalnya diperiksa sebagai saksi, kini AGH ditingkatkan statusnya sebagai pelaku penganiayaan.
Hal ini lantaran AGH terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan David.
Namun, AGH tak bisa dikenakan status tersangka lantaran masih di bawah umur.
"Untuk anak, ini tidak boleh disebut tersangka," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dikutip dari TribunStyle.com, Jumat (3/3/2023).
Status AGH naik dari saksi menjadi pelaku disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Dalam kasus penganiayaan sadis terhadap David Ozora, AGH dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Twitter,TribunStyle.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Silmi |