Meski begitu, Ida menegaskan bahwa besaran iuran JKK dan JKM tidak mengalami kenaikan, yakni sebesar Rp 370.000 untuk perjanjian kerja 24 bulan.
Adapun iuran tersebut mencakup iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500, selama dan setelah bekerja sebesar Rp 108.000 untuk masa kerja 6 bulan, Rp 189.000 untuk masa kerja 12 bulan, dan Rp 332.500 untuk masa kerja 24 bulan.
“Perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan. Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon PMI antara Rp 50.000 sampai Rp 600.000,” tutupnya.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Fathia Yasmine |
Editor | : | Sheila Respati |