Grid.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan peraturan baru tentang jaminan sosial pekerja migran Indonesia (PMI).
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 pada 21 Februari 2023 dan disahkan sebagai undang-undang pada 22 Februari 2023.
Dikutip dari keterangan resmi yang diterima Grid.ID pada Jumat (3/3/2022), Permenaker tersebut merupakan peraturan pengganti dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
"Hadirnya Permenaker ini merupakan wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI. Lewat Permenaker ini, iuran yang dibayarkan tetap, tetapi manfaat meningkat,” ujarnya.
Terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT). Jumlah risiko yang dilindungi oleh jaminan sosial ini kini meningkat menjadi 21 risiko. Sebelumnya, jaminan hanya mencakup 14 risiko.
Baca Juga: Kemnaker Jamin Pemerintah Terus Berkomitmen Dorong Pengesahan RUU PPRT
Manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi calon PMI, serta PMI yang mengalami cacat sebagian anatomis dan/atau cacat sebagian fungsi akibat kecelakaan kerja.
Sedangkan manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, serta beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.
Selain itu, dalam Permenaker 4/2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada calon PMI serta PMI yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan. Manfaat baru juga termasuk bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan kerja.
Tersedia juga bantuan uang kepada PMI yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, serta bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Hanya Perbolehkan Libur Satu Hari dalam Seminggu, Begini Penjelasan Kemenker: Enggak Benar
“Dengan diterbitkannya Permenaker ini, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” tutupnya.
Meski begitu, Ida menegaskan bahwa besaran iuran JKK dan JKM tidak mengalami kenaikan, yakni sebesar Rp 370.000 untuk perjanjian kerja 24 bulan.
Adapun iuran tersebut mencakup iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500, selama dan setelah bekerja sebesar Rp 108.000 untuk masa kerja 6 bulan, Rp 189.000 untuk masa kerja 12 bulan, dan Rp 332.500 untuk masa kerja 24 bulan.
“Perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan. Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon PMI antara Rp 50.000 sampai Rp 600.000,” tutupnya.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Fathia Yasmine |
Editor | : | Sheila Respati |