Grid.ID- Buntut sering pamer kemewahan di media sosial, Eko Darmanto (ED) secara resmi telah dibebastugaskan dari jabatan sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Hal itu disampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC.
Menurut keterangan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, keputusan itu sudah berlaku sejak Kamis 2 Maret 2023 kemarin.
"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sodara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023," ujar Nirwala dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/3/2023).
Nirwala menambahkan, pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.
"Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meminta jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk segera mencopot jabatan dari Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai (DBC) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Suahasil mengatakan, hal tersebut untuk memudahkan pemeriksaan Eko Darmanto yang kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial.
"Saya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan pencopotan dari jabatan," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Suahasil berujar, Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretaris Ditjen DJBC telah memanggil Edo Darmanto untuk menindaklanjuti pemeriksaan harta kekayaannya.
Kata dia, hasil pemeriksaan itu Eko mengakui foto dirinya yang berada di depan pesawat terbang hanyalah momen ketika Eko hendak melakukan latihan.
Namun, lanjut Suahasil, Eko tak menampik bahwa apa yang dia lakukan adalah keliru dan salah.
"Terkait dengan unggahan foto yang pamer, bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki," ucapnya.
"Hasil pemeriksaan dari Direktorat Kepatuhan DJBC, motor besar yang ditampilkan di akun media sosial yang bersangkutan (Eko) adalah pinjaman," sambungnya.
Suahasil memaparkan, Eko turut mengakui sejumlah harta kekayaannya yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).
"Karena itu saya telah instruksikan tim Irjen Kemenkeu bersama dengan DJBC untuk tindaklanjuti dengan investigasi dan penelitan lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN dicocokan termasuk dengan laporan SPT pajaknya serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin saudara ED," tegas dia.
Menurut data LHKPN, pada 2021 Eko Darmanto memiliki total harta Rp6,72 miliar.
Rincian kekayaan Eko Darmanto terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar, koleksi sembilan unit mobil dengan nilai gabungan Rp2,9 miliar, harta bergerak lainnya Rp100,7 juta, kas Rp238,9 juta, dikurangi utang Rp9 miliar.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suka Pamer Harta, Eko Darmanto Resmi Dicopot dari Jabatan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Putranya Digandrungi Banyak Cewek, Inilah Sosok Ibunda Ariel Noah yang Jarang Tersorot Kamera
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |