Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Psikolog Seto Mulyadi memberikan keterangan terkait AGH, anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David Ozora (17).
Dari kacamata Kak Seto, AGH wajib dihukum atas kasus ini.
Asalkan hukumannya tetap berpedoman dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Sistem Peradilan Anak.
“Yaitu AG, maka saya dengan tegas menyatakan bahwa pelaku tetap wajib dihukum.”
“Namun disesuaikan dengan apa yang telah diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak."
"Karena memang semua sudah ada aturannya," tulis Kak Seto pada laman Instagramnya, Sabtu (4/3/2023).
Kak Seto juga menyertakan gambar berisi tentang Undang Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di sana tertulis prinsip dasar Konvensi Hak Anak meliputi, non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, dan penghargaan terhadap hak anak.
(*)
Source | : | |
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana |