Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Status AGH pacar Mario Dandy Satrio kini sudah meningkat menjadi pelaku penganiayaan David Ozora setelah sebelumnya hanya berstatus saksi.
Mengenai peningkatan status AGH ini disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Dilansir dari artikel Grid.ID sebelumnya, Minggu (5/3/2023), AGH kini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
AGH tak bisa dikenakan status tersangka lantaran usianya masih 15 tahun sehingga tergolong anak di bawah umur.
"Untuk anak, ini tidak boleh disebut tersangka," kata Hengki.
Lebih lanjut, Hengki juga mengungkapkan alasan penetapan AGH sebagai pelaku lebih lama ketimbang Mario dan Shane.
"Membutuhkan waktu yang lama, karena kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-undang Peradilan Anak," tutur Hengki.
Pihak kepolisian juga harus menggandeng sejumlah pihak untuk memeriksa AGH.
"Kami harus melibatkan pekerja sosial untuk melaksanakan penelitian," lanjut Hengki.
"Kami harus melibatkan tim psikologi untuk melakukan pemeriksaan, dan serangkaian tes yang membutuhkan waktu tidak sebentar," jelasnya.
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Grid.ID,TribunStyle.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |