Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
Adapun tujuan kedatangan tim kuasa hukum kekasih Mario Dandy tersebut untuk berkonsultasi tentang peningkatan status kliennya pada kasus penganiayaan David Ozora.
"Hari ini, sebenarnya kita mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin, terkait dengan anak," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin (6/2/2023).
"Jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depannya," tuturnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, karena terseret kasus penganiayaan David Ozora.
Awalnya, AG hanya berstatus saksi dan anak yang berhadapan dengan kasus hukum.
Akan tetapi, AG tidak bisa dijadikan tersangka karena masih di bawah umur.
Adapun perubahan status karena AG memberikan keterangan tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Baca Juga: AGH Kini Jadi Pelaku, Kuasa Hukum Sebut Pacar Mario Dandy Perlu Psikolog Khusus, Mental Terganggu?
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |