Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas yang menjadi tersangka kasus penganiayaan David Ozora memang sudah ditahan polisi sejak beberapa waktu lalu.
Namun, baru-baru ini Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan ke tahanan ke Polda Metro Jaya.
Pemindahan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurut Trunoyudo, Mario dan Shane Lukas sudah dipindahkan sejak Jumat (3/3/2023) lalu.
"Iya benar, sudah dipindahkan sejak jumat," ujar Trunoyudo dilansir dari TribunStyle.com, Senin (6/3/2023).
Menurut Trunoyudo, pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Terutama untuk keperluan pengambilan keterangan kedua tersangka.
Pasalnya, penyidikan kasus penganiayaan D oleh para tersangka tersebut kini telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Langkah ini diambil karena kepolisian perlu berkoordinasi dengan tim ahli dan pemangku kebijakan terkait.
Khususnya terkait penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu AGH, pacar Mario Dandy yang masih di bawah umur.
Baca Juga: AGH Kini Jadi Pelaku, Kuasa Hukum Sebut Pacar Mario Dandy Perlu Psikolog Khusus, Mental Terganggu?
Harvey Moeis Wajib Ganti Rugi Rp420 Miliar, Harta Suami Sandra Dewi Terancam Disita Negara?
Source | : | Twitter,TribunStyle.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |