Grid.ID - Komedian Tarzan Srimulat belum lama ini mendapat cobaan hidup yang tak disangka-sangka.
Pasalnya, Tarzan Srimulat baru saja mendapat surat cinta dari PLN.
Surat cinta dari PLN itu meminta Tarzan Srimulat untuk membayar sejumlah uang lantaran disinyalir mencuri aliran listrik.
Sebagaimana ditahui, mengacu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan.
Ancaman hukuman pidananya terbilang besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.
Hukuman tersebut ditentukan berdasarkan tingkatan pelanggaran yang dilakukan.
Melansir dari laman KompasTV, terdapat 4 golongan pelanggaran yang mempengaruhi penguukran energi listrik.
1. Pelanggaran Golongan I (P-I) yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.
Misalnya, penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN dan membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.
2. Pelanggaran Golongan II (P-II) yaitu pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi. Misalnya, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran, dan mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.
3. Pelanggaran Golongan III (P-III), yakni pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi.