Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Selain Mario Dandy Satrio, Shane Lukas, dan AGH, ternyata ada sosok lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Sosok tersebut adalah seorang wanita berinisial APA yang disebut-sebut menjadi 'kompor' hingga Mario Dandy emosi dan nekat menganiaya David.
APA dikabarkan memberitahu Mario Dandy bahwa AGH mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari David Ozora.
Dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (8/3/2023), sosok APA pertama kalinya diungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers penetapan Shane Lukas sebagai tersangka.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya, yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade.
Terkait sosok APA, Melisa Anggraini yang merupakan kuasa hukum David OZora pun angkat bicara.
Melisa menyebut bahwa sosok APA belum bisa dikonfirmasi David yang kondisinya belum memungkinkan untuk bicara.
Kendati demikian, ia menduga bahwa APA adalah mantan pacar Mario Dandy.
"Kita kan belum bisa konfirmasi langsung ke david ya terkait APA."
"Tapi dari informasi yang kita dengar adalah mantan pacarnya si Mario," kata Melisa dikutip dari TribunStyle.com, Rabu (8/3/2023).
Menurut Melisa, usia Mario dan APA juga tidak berbeda jauh.
APA disebut sudah menempuh pendidikan di jenjang universitas.
"Rasanya kalau dari umurnya itu kan seumuran Mario kalau saya tidak salah."
"Sudah kuliah juga, jadi bukan seumuran David atau AG," ungkapnya.
Berbeda dengan APA yang hingga kini masih aman dari jerat hukum, AGH selalu pacar Mario Dandy yang berada di lokasi penganiayaan David kini sudah ditetapkan sebagai pelaku.
AGH yang sebelumnya hanya berstatus saksi kini statusnya meningkat lantaran terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan Mario.
Hanya saja, AGH tak bisa dikenakan status tersangka karena masih di bawah umur.
AGH yang berusia 15 tahun statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Untuk anak, ini tidak boleh disebut tersangka," ujar Hengki dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, Rabu (8/3/2023).
Lebih lanjut, Hengki juga mengungkapkan alasan penetapan AG sebagai pelaku lebih lama ketimbang Mario dan Shane.
"Membutuhkan waktu yang lama, karena kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-undang Peradilan Anak," tutur Hengki.
Pihak kepolisian juga harus menggandeng sejumlah pihak untuk memeriksa AG.
"Kami harus melibatkan pekerja sosial untuk melaksanakan penelitian,"
"Kami harus melibatkan tim psikologi untuk melakukan pemeriksaan, dan serangkaian tes yang membutuhkan waktu tidak sebentar," lanjut Hengki.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Grid.ID,TribunJakarta.com,TribunStyle.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Silmi |