Grid.ID- Kekasih Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor David, AGH akhirnya ditahan pada Rabu (8/3/2023).
Selama tujuh hari ke depan, AGH ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
AGH ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai pelaku anak atau anak berkonflik pada hukum.
Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih enam jam di Polda Metro Jaya.
"Kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan."
"Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Hengki juga menjelaskan sejumlah pertimbangan mengapa AGH kini ditahan.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif."
"Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Hengki.
Sementara, kata Hengki, alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Namun, khusus AGH, pihaknya mengaku memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya di LPKS.
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |