Grid.ID- Tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Mario Dandy Satrio ternyata sempat berusaha menghapus barang bukti.
Hal tersebut Mario Dandy lakukan ketika ia dibawa ke Kepolisian Sektor (Polsek) Jakarta Selatan.
Diketahui, Mario telah menganiaya anak pengurus GP Ansor, David di rumah rekan korban (R) yang terletak di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Sebelum itu, Mario sempat mengirimkan tiga pesan suara menggunakan telepon seluler milik kekasihnya, AGH.
Tiga pesan tersebut berisi bujuk rayu sekaligus ancaman agar David mau menemuinya.
"Dia ini chat langsung dari hp (handphone) dia ke AG. Dia minta tolong VN-VN (Voice Note) tadi dihapus dong," kata Kuasa Hukum AG, Sony Hutahaen, dilansir dari TribunJakarta.com, Kamis (9/3/2023).
Sony menduga, langkah yang diambil Mario itu untuk menghilangkan barang bukti sekaligus ingin melemparkan semua kesalahan kepada AG.
Namun, cara Mario yang ingin hapus barang bukti pun akhirnya ketahuan Polisi.
Upaya Mario untuk menghilangkan barang bukti gagal karena data tersebut bisa ditarik kembali meski sudah dihapus.
"Ini fakta ya, ini bukan orang yang bahasanya mengasihi, mencintai AG tapi ini orang yang berusaha mencelakai juga," kata Sony.
"Dia menyuruh secara langsung hapus dong VN-VN tadi yang mana mulutnya langsung membujuk."
Baca Juga: Ngaku Ikut Tolong David Ozora yang Terkapar, Gimmick AGH Dibongkar Sosok Ini
"Itu adalah tindakan jahat dan manipulatif," ucap Sony melanjutkan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Ia pun menceritakan kejadian pada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
AG pun dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur. Ia pun kini ditahan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Sementara itu, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. Shane juga dijerat Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Ada Pemeriksaan Tambahan untuk Kliennya Hari Ini
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Hilangkan Barang Bukti, Mario Sempat Suruh Hapus Pesan Suara Berisi Jebakan untuk D dari Ponsel AG"
Nyesek, Mutia Ayu Kenang Kepergian Glenn Fredly 4 Tahun Lalu hingga Urus Putri Seorang Diri: Kangen Kamu
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |