Grid.ID - Kasus yang melibatkan putra mantan pejabat pajak, Mario Dandy yang menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora, jadi sorotan publik.
Mario Dandy diduga emosi atas pengakuan sang pacar, AGH, yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari David.
Mario Dandy pun kini telah ditahan usai jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Diketahui, David sampai koma usai dihajar habis-habisan oleh Mario Dandy.
Meski sudah keluar dari kondisi koma, namun David masih belum juga sadar dan kini masih terbaring di ranjang ICU rumah sakit.
Sementara itu, pacar Mario Dandy, yakni AG dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya usai dilakukan pemeriksaan sebagai pelaku selama 6 jam pada Rabu (9/3/2023)
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan melansir Tribun Jakarta.
Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ( LPKS ) selama tujuh hari ke depan.
Kendati demikian, kata dia, tak menutup kemungkinan jika pihak kejaksaan memperpanjang masa penahanan kekasih Mario Dandy tersebut.
"Tapi tidak menutup kemungkinan diperpanjang lagi oleh Kejaksaan," ujar dia.
Mario Dandy Stres Tidur di Sel Tahanan
Baca Juga: Ups Keceplosan! Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Kliennya Baru Pacaran 1 Bulan dengan AGH
Tidur di dalam sel tahanan tampaknya membuat anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo kini mengalami stres.
Pasalnya, sebelum terjerat kasus penganiayaan, Mario Dandy terbiasa hidup enak dan serba kecukupan.
Bahkan, ia kerap memamerkan harta orangtuanya.
Mario Dandy Satriyo yang hobi pamer mobil Rubicon dan sepeda motor Harley Davidson, kini harus tidur di dalam tahanan.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro menjelaskan di dalam tahanan, Mario Dandy Satriyo hanya diam saja.
"Mario diam aja, stres dia dimasukin ruang tahanan sementara," kata Kompol Tedjo Asmoro saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (8/3/2023).
Tedjo menambahkan, pihak korban juga melihat saat Mario Dandy Satriyo dijebloskan ke ruang tahanan sementara di Polsek Pesanggrahan.
"Itu juga langsung pihak korban, 'pak langsung masukin sel'. Kita ikuti, karena kan ada status tersangka kan. Kita masukin sel bawah dilihat langsung oleh keluarga korban," ujar dia.
Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Baca Juga: Gara-gara Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Kebobrokan Pegawai Ditjen Pajak Akhirnya Ikut Terungkap
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.
Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.
"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal."
"Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
Baca Juga: Semakin Terang, Ini Sosok Perempuan APA yang Sempat Disebut Mantan Mario Dandy
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul AG Resmi Ditahan Polisi usai Diperiksa Selama 6 Jam, Mario Dandy Stres Tidur di Sel Tahanan
(*)
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ayu Wulansari K |