Grid.ID- Kuasa hukum David Ozora, Melissa Angraini mengungkapkan kondisi terkini dari kliennya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio.
Menurut Melissa, David kini sedang menjalani fisioterapi agar otot kaki dan tangannya terbiasa bergerak.
Meski begitu, kesadaran David belum mengalami perkembangan yang cukup berarti sampai saat ini.
"Sudah dibuat posisi kasurnya oleh dokter agak duduk agar tidak selalu terbaring dan biar matanya lebih sering terbuka," ujarnya dalam wawancara di Breaking News Kompas TV, Jumat (10/3/2023).
Selain itu, kata Melissa, pihak RS Mayapada meminta kepada orang tua David untuk lebih sering bersama anaknya di ruang ICU agar kesadaran emosionalnya lebih terkendali.
"Pada saat fase emosional yang kemarin David sempat teriak-teriak, itu kan orang tua David untuk lebih sering menunggu di ruang ICU untuk membantu penyembuhan David secara emosional," jelasnya.
Seperti diketahui, insiden penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy terjadi pada Senin (20/3/2023).
Awalnya AGH yang menjadi pihak pertama yang mengadu ke Mario jika memperoleh perlakuan kurang baik dari David hingga memicu penganiayaan terjadi.
Hanya saja, ada fakta lain yang muncul ketika saksi APA-lah yang disebut menjadi orang pertama pemberitahu ke Mario soal dugaan perlakuan tidak menyenangkan oleh David.
Adapun informasi tersebut disampaikan APA pada 17 Januari 2023.
Akibat informasi tersebut, Mario pun emosi dan ingin bertemu David.
Baca Juga: Rekonstruksi Mario Dandy Aniaya David Ozora Terhenti karena Hujan
Setelah itu, AGH pun menghubungi David yang saat itu berada di kediaman rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pada saat pertemuan itulah, David awalnya disuruh push up sebanyak 50 kali, tetapi dirinya hanya mampu melakukan 20 kali.
Kemudian, David pun diminta memeragakan sikap tobat sebelum terjadinya penganiayaan.
Pasca penganiayaan terjadi, Mario langsung ditangap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan.
Imbas dari perubahannya, Mario dijerat dengan pasal Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian, rekan Mario bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai orang yang memprovokasi hingga merekam aksi penganiayaan dengan menggunakan handphone milik Mario.
Lantas, ia pun dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Tak hanya mereka, AGH pun naik statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Ternyata AGH Penulis Chat Berisi 'Jebakan' untuk David Ozora
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kondisi David, Korban Penganiayaan Mario: Fisioterapi Dijalani, Masih Belum Sadar
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |