Laporan wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan press conference terkait pemberhentian perlindungan bagi Richard Eliezer atau Bharada E di kantornya, Jumat (10/3/2023).
Pemberhentian Perlindungan untuk Bharada E lantaran melanggar perjanjian yang diatur dalam LPSK.
"Jadi program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan Korban serta SOP yang berlaku di LPSK," kata Syahrial selaku biro hukum LPSK dikantornya, Jumat (10/3/2023).
"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tanda tangani oleh saudara RE. Atas dasar hal tersebut LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut, dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE," terangnya.
Lantaran melanggar UU, Bharada E tak lagi dapat perlindungan dari LPSK.
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE. Jadi keputusan ini didasari pada ketentuan Pasal 32 huruf C UU 13 Tahun 2006," tutur Syahrial.
Meski diberhentikan perlindungannya, LPSK tetap memberikan penghargaan dan perlindungan khusus sesuai UU.
"Tapi tadi juga disampaikan bahwa pengehentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully selaku juru bicara LPSK.
Baca Juga: Alami Gejolak Luar Biasa, Bharada E Bongkar Alasannya Berontak dari Ferdy Sambo
(*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana |