Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Ammar Zoni tersangka kasus narkoba bersama dua tersangka lainnya.
Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya disangkakan dengan Undang-Undang terkait Narkotika.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary dalam perilisan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni.
"Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, maka ketiganya kami jerat atau sangkakan pasa 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang narkotika," ujar Kombes Pol Ammar Zoni di Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Atas pasal yang disangkakan tersebut, Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya pun diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara," tutup Kombes Pol Ade Ary.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni diamankan pihak kepolisian di Babakan Madang, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 klip narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram milik tersangka RH.
Sementara itu, barang bukti milik Ammar Zoni berupa 1 bekas bungkus rokok sampoerna mild berisi 2 plastik klip bening, masing-masing berisi 1,04 gram.
Bersama Ammar Zoni juga diamankan tersangka berinisial RH dan M.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |