Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pihak Polres Jakarta Selatan menetapkan Ammar Zoni beserta 2 tersangka lainnya, RH dan M sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari rilis yang digelar Polres Jakarta Selatan, terungkap besaran dana yang digelontorkan Ammar Zoni untuk membeli narkoba jenis sabu.
Menurut Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary, Ammar Zoni meminta agar sang supir, M membelikan sabu untuknya dan digunakan.
"Terjadi kesepakatan MAA Alias AZ dan supir atau M untuk membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu," ujar Kombes Pol Ade Ary di Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Untuk melangsungkan transaksi tersebut Ammar Zoni memberi M uang sebesar Rp 1,5 juta melalui metode transfer.
"Kemudian AZ mentransfer dengan m banking Rp1,5jt kepada M untuk membeli narkotika," terang Kombes Pol Ade Ary.
Transaksi narkoba tersebut kemudian dilakukan M di kawasan Jakarta Barat yang mengajak tersangka RH.
RH disebutkan sebagai pihak yang tahu di mana mereka bisa mendapatkan barang haram tersebut.
"M mengajak Rh naik motor ke daerah Boncos, Jakarta Barat," kata Kombes Pol Ade Ary.
"Di sana kedua tersangka bertemu tersangka yang mereka panggil dengan sebutan Abang. Kemudian mereka menyerahkan uang dan mendapatkan dua klip sabu," tutup Kombes Pol Ade Ary.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni diamankan pihak kepolisian di Babakan Madang, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023).
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |