Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Ammar Zoni diberangkatkan ke Lido, Sukabumi, Jawa Barat untuk menjalani rehabilitasi, buntut kasus penggunaan narkoba, Senin (13/3/2023).
Ammar Zoni dikenakan sanksi rehabilitasi bukan kurungan penjara, meskipun ini kali kedua suami Irish Bella itu terjerat dalam kasus serupa.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy pun menerangkan alasan Ammar Zoni dikenakan rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
Menurut Kombes Pol Achmad Ardhy, hal tersebut berpaku pada SEMA peraturan Mahkamah Agung nomor. 4 tahun 2010 dan UU RI no. 35 tahun 2009.
"Ketiga tersangka tidak terlibat peredaran jaringan narkoba," ujar Kombes Pol Achmad Ardhy di Polres Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).
Kompol Achmad Ardhy juga menambahkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah korban dari peredaran narkoba.
"Kemudian ketiganya (tersangka) itu adalah murni sebagai pengguna narkoba," katanya.
"Artinya mereka adalah korban penyalahgunaan narkoba," lanjutnya.
Dari situlah, penyidik memutuskan bahwa Ammar Zoni serta kedua tersangka lainnya, RH, dan M dikenakan rehabilitasi.
"Maka kami dari penyidik mengambil kesimpulan terhadap ketiga tsk AZ, R dan M kita lakukan assessment dan rehabilitasi," tutup Kompol Achmad Ardhy.
Baca Juga: Ammar Zoni Ogah Mandi Beberapa Hari, Tim Kuasa Hukum Sampai Bawakan Sabun dan Sampo
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |