Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan perlindungan yang diajukan AGH, pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.
Penolakan LPSK memberikan perlindungan terhadap AGH dalam kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023).
Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, penolakan perlindungan terhadap AGH itu sendiri lantaran tidak terpenuhinya syarat perlindungan.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Hasto Atmojo melalui narahubung LPSK kepada Grid.ID lewat pesan singkat, Selasa (14/3/2023).
Keputusan itu berpatokan dengan Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.
Di mana pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan atau korban.
Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
Seperti diketahui, AGH, pelaku anak kasus penganiayaan David Ozora sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
AGH ditahan selama 6 hari setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam.
Nama AGH ikut terseret dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy.
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |