Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan AGH dalam kasus penganiayaan David Ozora dengan tersangka Mario Dandy.
Meskipun demikian, pihak LPSK yang menolak perlindungan terhadap AGH memberikan saran untuk pelaku anak penganiayaan terhadap David Ozora itu.
Kepada Grid.ID melalui siaran persnya, ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo merekomendasikan pihak AGH untuk meminta perlindungan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.
Melalui rekomendasi tersebut, diharapkan kedua belah pihak itu dapat mendampingi AGH.
Kedua belah pihak itu juga dapat memastikan terpenuhinya hak-hak AGH di dalam proses hukum.
Hal tersebut juga berpatokan dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seperti diketahui, AGH, pelaku anak kasus penganiayaan David Ozora sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
AGH ditahan selama 6 hari setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam.
Nama AGH ikut terseret dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy.
Di mana AGH sendiri merupakan mantan kekasih David Ozora yang berpacaran dengan Mario Dandy.
Baca Juga: Perlindungan Terhadap AGH Ditolak LPSK! Dinilai Syarat Tak Terpenuhi
(*)
Dicap Haus Validasi, Prilly Latuconsina Akui Sempat Terpukul dan Takut Unggah Medsos
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |