Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Komnas Perlindungan Anak menyatakan siap apabila diminta memberikan perlindungan kepada AG.
AG merupakan pelaku penganiayaan terhadap David Ozora yang juga merupakan kekasih dari Mario Dandy yang kini berstatus sebagai tersangka.
Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, pihaknya tidak akan diskriminatif dalam memberikan perlindungan dan pendampingan.
Baik itu untuk pelaku, saksi, maupun korban, pihaknya tetap akan memberikan perlindungan dan pendampingan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau misalnya AG membutuhkan perlindungan dari kita, pendampingan dari kita juga baik itu pelaku, saksi, korban itu harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan UU," kata Arist Merdeka Sirait kepada awak media di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Menurut Arist, perlindungan dan pendampingan tetap diperlukan, mengingat usia AG yang masih di bawah umur.
Hal ini tentunya berbeda dengan tersangka penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas yang usianya sudah tidak bisa digolongkan sebagai usia anak.
"Kalau AG membutuhkan pertolongan, perlindungan dan pendampingan kita juga tidak menutup kemungkinan untuk memberikan pendampingan itu karena dia masih anak," ucap Arist.
"Tetapi untuk Mario Dandy dan temannya, kami tidak akan memberikan bantuan apa-apa karena mereka sudah orang dewasa," lanjutnya.
Meski begitu, Arist mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak AG belum meminta perlindungan ataupun pendampingan apapun kepada Komnas Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kondisi David Ozora Semakin Baik, Rutin Ikuti Fisioterapi Dua Kali Seminggu
Sedangkan LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korvan telah memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan untuk AG.
Sebagai informasi, Christalino David Ozora merupakan korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Indonesia.
Mario melakukan penganiayaan kepada David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Karena penganiayaan ini, David mengalami cedera kepala dan dalam keadaan koma selama 15 hari.
Kini, Mario pun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan satu orang lainnya yaitu Shane Lukas dan keduanya ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Sedangkan, perempuan berinisial AG yang juga yang terlibat dalam kasus ini dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum.
AG yang masih di bawah umur ini ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Baca Juga: Kondisi Semakin Baik, Komnas PA Sebut David Ozora Berusaha Melepas Selang-selang di Tubuh
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |