Grid.ID - Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina yang berinisial RD belum lama ini ditangkap karena kasus penjualan obat-obatan terlarang.
RD yang masih berusia 15 tahun diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta.
Sebelum menjual obat-obatan terlarang, RD disebut sudah mengonsumsi narkotika sejak usia 13 tahun.
Selain itu, RD juga mengedarkan narkotika jenis obat-obatan keras ke tiga daerah.
"Berdasarkan keterangan pelaku, RD sudah mengkonsumsi Narkotika jenis G sejak usia 13 tahun," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain saat ditemui awak media, Rabu (15/3/2023).
"Pada usia 14 tahun, RD konsumsi Narkotika kelas 1 yakni sabu," sambungnya.
Edwar mengatakan bahwa perjalanan RD dalam dunia narkoba berlanjut hingga usia 15 tahun atau saat ini duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Terlebih, RD sudah memiliki anak buah sebagai pengedar.
"Jadi dia membeli obat-obatan terlarang itu melalui online, lalu obat-obatan tersebut dikemas ulang dan dijual kembali olehnya. Untuk pembeli langsung itu adalah orang-orang yang ia kenal," ujar Edwar.
Kapolres Purwakarta itu juga menyebutkan, RD bisa mendapatkan uang jutaan rupiah dari penjualan obat-obatan terlarang tersebut dalam hitungan hari.
"Berdasarkan keterangan anak (RD), minimal satu hari Rp 700.000," sambungnya.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Ayu Wulansari K |