Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah menrima pelimpahan berkas perkara AGH, tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora dari Polda Metro Jaya.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan saat menjenguk David Ozora di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.
“Saat ini beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami.”
“SPDP para pelaku atas nama M, AG. Dan yang sudah ada berkas perkaranya A,” kata Reda Manthovani, Jumat (17/3/2023).
Pihaknya juga segera meneliti unsur-unsurnya agar memenuhi unsur pasal terkait penganiayaan berat.
Reda menjelaskan bahwa AGH yang bakal menjalani sidang kasus ini terlebih dahulu.
Hal itu disebabkan karena usia AGH yang masih di bawah umur.
“Yang akan segera disidangkan yang berkasnya ada duluan yaitu yang A.”
“Kanapa dia lebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kita pakai UU Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan UU Perlindungan Anak,” tandas Reda.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana |