Grid.ID - Dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani pemeriksaan psikologi forensik, Kamis (16/3/2023).
Proses pemeriksaan kedua tersangka dilakukan oleh Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
Adapun tujuan pemeriksaan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan untuk mengetahui sudut pandang psikologis dari perilaku kedua tersangka penganiayaan.
"Ini akan dijadikan suatu hasil dari pendapat ahli dalam menentukan proses penegakan hukum dan melihat tingkah laku."
"Bahkan bisa mendeteksi sampai dengan mens rea atau niatnya," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Ia menambahkan, setelah proses pemeriksaan dilakukan, akan terungkap terkait unsur perencanaan hingga niat jahat dari kedua tersangka.
Dalam menangani kasus tersebut, digunakan juga scientific crime investigation yang memadukan antara teknis dan ilmiah yang nanti hasilnya diharapkan bisa akurat.
"Sehingga hasilnya akurat ketika hasil akurat tentu dengan berbagai disiplin ilmu ini bisa dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan," terangnya.
Diketahui bahwa Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas yang juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG berubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Ayu Wulansari K |