Grid.ID - Usai bikin geger dengan penemuan potongan kaki pada Sabtu (18/03/23) kemarin, polisi akhirnya mengungkap kronologi tewasnya korban.
Korban diketahui sebagai pria bertato yang dimutilasi dan dimasukkan ke dalam koper merah oleh pelaku berinisial DA (33).
Sementara pelaku yang merupakan seorang driver ojek online ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku merupakan teman korban yang selama ini tinggal bareng di sebuah apartemen, Tangerang, Banten.
"Korban berinisial RD (35) sudah menjalani hidup bersama selama 4 bulan di apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang," kata Iman saat konferensi pers kasus mayat dalam koper di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu (18/3/2023).
Peristiwa mutilasi tersebut bermula ketika korban bertemu saat memesan ojek online. Karena merasa nyaman, keduanya kemudian berkenalan.
Tak lama setelah itu, korban menjalin hubungan dan sering memesan ojek kepada DA. Puncak masalahnya, sambung Iman, terjadi pada Selasa (14/3/2023) malam.
Semua bermula ketika pelaku menolak permintaan "berhubungan" oleh si korban. Keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat di dalam apartemen tersebut.
Pelaku tak terima atas sikap korban. Ia pun tak bisa lagi membendung amarahnya hingga membuat pelaku gelap mata pada Selasa malam itu.
DA mengambil pisau dan menghunuskannya ke leher dan tubuh korban RD.
"Motif sementara yang kami peroleh dari tersangka, bertengkar karena diminta melakukan handjob oleh si korban," ucap Iman.
Akibat tusukan pisau itu, korban meninggal dunia. DA ketakutan dan panik karena harus menghilangkan jasad korban agar tidak ketahuan.
Baca Juga: Temukan Potongan Kaki dalam Koper Merah Diduga Korban Mutilasi, Warga Tangerang Geger
DA kemudian mencari cara untuk membungkus mayat tersebut. Ia kemudian menemukan cara yaitu memasukkan jasad korban ke dalam koper merah.
Namun, koper itu terlalu kecil untuk memasukkan tubuh korban ke dalamnya.
Alhasil, tubuh korban dimutilasi dengan mesin gerinda yang didapatkannya dari toko di dekat apartemen.
Kemudian jasad korban dimasukkan ke dalam koper merah dan dibuang pada Rabu (15/3/2023) pagi.
"Alasan dimutilasi karena tidak muat masuk ke dalam koper. Akhirnya kepala dan kaki korban dipotong agar bisa masuk dan selanjutnya dibuang ke Tenjo.
Sedangkan kepala dan kaki dibuang terpisah menggunakan kresek warna hitam di Sungai Cimanceri di wilayah Tigaraksa dan kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh lain," ungkapnya.
Atas perbuatannya, DA terancam Pasal 340 KUHP subsider 338 tentang Pembunuhan Berencana.
"Terhadap pelaku saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati," tutur dia.
Ada pun barang bukti yang diamankan adalah 4 buah smartphone, satu unit Mobil Suzuki Ertiga warna Putih Nopol B-1785-BIU, dua buah gunting, dua buah pisau kecil, tujuh buah buku tabungan, satu buah tissue magic, dua buah kondom merk sutra, sprei dan bed cover serta koper warna merah.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri