Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Sudah lebih dari satu bulan pasca Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa utama kasus pembunuhan Brigadir J dijatuhi vonis mati pada 13 Februari 2023.
Namun, baru-baru beredar kabar mengejutkan bahwa Ferdy Sambo akan segera dieksekusi mati di Nusakambangan pada 12 April 2023 mendatang.
Lantas, apakah kabar ini benar adanya?
Dikutip dari TribunVideo.com, Jumat (24/3/2023), isu Ferdy Sambo bakal dieksekusi dalam waktu dekat memang sempat viral di media sosial.
Bahkan dalam sebuah postingan, terdapat narasi mengejutkan yang dikaitkan dengan Ferdy Sambo, berikut isinya:
Tepat 12 April hakim resmi £KS3KUS! M4T! SAMBO DI NUSAKAMBANGAN
Dalam thumbnail video terdapat gambar Sambo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Gambar itu diberi keterangan demikian: INI BARU KEADILAN !! KETUA HAKIM AKAN PERCEPAT EKSEKUSI MATI SAMBO
Baca Juga: Alami Gejolak Luar Biasa, Bharada E Bongkar Alasannya Berontak dari Ferdy Sambo
Namun, setelah ditelusuri Kompas.com, unggahan tersebut berasal dari potongan-potongan pemberitaan yang tidak benar.
Pasalnya, Ferdy Sambo diketahui masih mengajukan banding atas vonis mati yang diterimanya.
Hingga kini putusan dari pengajuan banding yang dilayangkan tim pengacara Ferdy Sambo belum diumumkan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru akan membacakan putusan perkara banding Ferdy Sambo pada 12 April 2023 mendatang.
Karenanya, kabar soal eksekusi mati Ferdy Sambo dipercepat adalah hoaks belaka.
Terkait potret Mahfud MD yang digunakan dalam penyebaran kabar hoaks tersebut, pada Februari lalu sang menteri memang pernah menyebut bahwa hukuman mati yang diterima Sambo sudah tepat.
"Menurut saya vonis Sambo sudah tepat karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi,"
"Karena berdasar fakta persidangan, tidak ada satu pun yang meringankan," ujar Mahfud MD dilansir dari artikel Grid.ID sebelumnya, Jumat (24/3/2023).
Begitu pula dengan vonis yang dijatuhkan untuk Putri Candrawathi.
Mahfud MD justru menganggap bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) lah yang menimbulkan polemik.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu merasa hukuman 20 tahun penjara untuk Putri sangat wajar karena istri Ferdy Sambo itu didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 KUHP tentang keikutsertaan dalam pembunuhan.
"(Putri) sebagai penyerta, sebagai orang yang ikut serta."
"Nah karena dia ikut serta, ya wajar kalau 20 tahun," kata Mahfud.
(*)
Berbalut Mini Dress Hitam dari Brand Mewah Asal Paris, Gaya Modis Raisa Andriana Banjir Pujian
Source | : | Grid.ID,TribunVideo.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Nesiana |