Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pelaku anak penganiayaan terhadap David Ozora, AGH, bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Dalam persidangan perdana itu, Hakim akan menawarkan kepada AGH penyelesaian kasus penganiayaan terhadap David Ozora melalui pendekatan diversi.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
"Hakim akan menawarkan apakah penyelesaian itu dengan pendekatan diversi atau sebagainya," ujar Arist Merdeka Sirait saat ditemui di Komnas Anak, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (28/3/2023).
Akan tetapi, Arist Merdeka Sirait mewakili Komnas Anak berpendapat bahwa kasus yang menjerat AGH tak bisa diselesaikan dengan pendekatan diversi.
Hal tersebut mengingat usia AGH yang sudah menginjak 15 tahun.
"Menurut pandangan hukum Komnas Perlindungan Anak, yang bisa diselesaikan dengan diversi itu anak di bawah 12 tahun," ujar Arist Merdeka Sirait.
"Anak 15 tahun nggak bisa," tegasnya.
Arist Merdeka Sirait menyebut bahwa AGH akan menjalani sidang seperti pada umumnya, namun dalam undang-undang persidangan anak.
"Seharusnya AG dengan usia itu dia ikuti persidangan seperti biasa," katanya.
Maju Terus Pantang Mundur, Razman Arif Nasution: Hanya Dua Lawan Saya di Dunia Ini
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari K |