Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Pelaku anak penganiayaan terhadap David Ozora, AGH bakal menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Mengingat usia AGH yang masih dikelompokkan sebagai anak, kekasih Mario Dandy itupun akan mendapatkan perlindungan khusus.
Perlindungan khusus yang akan didapatkan AGH diterangkan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
"Persidangan AG harus ada hakim anak, itu biasanya hakim tunggal. Hakim tunggal itu harus ada penunjukan dari MA," ujar Arist Merdeka Sirait ditemui di Komnas Perlindungan Anak, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (28/3/2023).
"Kedua, jaksanya juga JPU harus ditentukan Kejaksaan Agung yaitu Jaksa Anak.
Kemudian, Arist Merdeka Sirait menyebut bahwa persidangan AGH akan digelar secara tertutup.
"Sidang tertutup dan hanya boleh mendampingi atas persetujuan dari Hakim," kata Arist Merdeka Sirait.
Selain itu, terdapat perlindungan lain mengenai masa tahanan AGH yang kini berstatus sebagai pelaku anak tindak kekerasan terhadap David Ozora.
"Kalaupun nanti hakim menentukan tindak pidana maka anak ini hanya bisa menjalani setengah dari pidana pokoknya," terangnya.
Sementara itu, perlindungan lainnya sudah dilakukan terhadap AGH mengenai tempat penahanan.
Baca Juga: AGH Bakal Ditawarkan Penyelesaian Kasus dengan Diversi, Komnas PA: Umur 15 Tahun Nggak Bisa!
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Silmi |