Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Ahmad Dhani menyatakan secara resmi bahwa ia melarang Once Mekel untuk menyanyikan lagu Dewa 19.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ahmad Dhani di hadapan awak media pada Selasa (28/3/2023) di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
"Saya melarang Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 sejak saya ucapkan di media hari ini," ucap Ahmad Dhani.
Jika melanggar, Once Mekel pun bisa terancam hukum pidana ataupun hukum perdata berdasarkan UU Hak Cipta.
Ketentuan sanksi ini diatur dalam Pasal 113 UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Di situ diatur tentang rincian sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar hak ekonomi pencipta karya dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) di undang-undang tersebut.
"Kalau misalnya dia melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf C, D, E dan H itu pidananya 3 tahun. Dan itu dendanya sekitar kurang lebih Rp 500 juta. Kalau dia melanggar ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf A, B, E dan G itu paling lama 4 tahun dan dendanya Rp 1 Milyar," jelas kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.
Adapun untuk sanksi perdata, Once terancam harus membayar biaya ganti rugi kepada Ahmad Dhani.
"Untuk sanksi perdata, sekitar Rp500 juta sampai Rp1 miliar," kata Ali Lubis.
Meski begitu, pentolan band Dewa 19 ini tidak akan melarang Once untuk menyanyikan karyanya yang lain.
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |