Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Dalam Islam, mencukur bulu ketiak dan bulu kemaluan hukumnya adalah sunnah.
Melansir Sonora.id, tidak ada larangan bagi umat Islam untuk mencukur bulu kemaluan dan bulu ketiak, baik itu bagi pria dan wanita.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadis riwayat Muslim.
“Lima perkara merupakan fitrah, yaitu mencukur bulu kemaluan, berkhitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku,” (HR Muslim).
Namun, apa hukumnya mencabut bulu ketiak dan bulu kemaluan saat menjalani ibadah puasa?
Apakah mencabut bulu ketiak dan bulu kemaluan akan membatalkan puasa di bulan Ramadan ini?
Dikutip dari Elbalad News via Kompas.com, Sekretaris Lembaga Fatwa Mesir Syekh Muhammad Abdus Sami' mengatakan, mencukur rambut kepala atau badan, termasuk ketiak dan kemaluan tidak membatalkan puasa.
Mencabut bulu ketiak dan bulu kemaluan juga tidak akan mengurangi pahala puasa seseorang.
Malah, Syekh Abdus Sami' menyebutkan bahwa hal tersebut dianjurkan untuk dilakukan umat Islam.
"Disunahkan untuk tidak membiarkan rambut di dua area tersebut tumbuh panjang," jelasnya.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Produk Hair Removal untuk Mencukur Bulu Tetap Aman Bebas Iritasi
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Source | : | Kompas.com,sonora |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |