Menurut Johanis, tak ada istilah korupsi kecil atau besar, kejahatan bisa diibaratkan sebagai sebuah pepatah "nila setitik rusak susu sebelanga."
"Sedikit atau banyak itu tidak layak, ada kata pepatah "Nila setitik rusak susu sebelanga"," ujar Johanis saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Dia juga menyebut, ucapan Mekeng itu merusak upaya pemberantasan korupsi yang selama ini dibangun oleh banyak pihak.
Baca Juga: Berani Kritik Kebijakan Saat Rapat DPR, Latar Belakang Pendidikan Mulan Jameela Tuai Sorotan
Ucapannya bisa disalahartikan masyarakat dan membuat kejahatan korupsi menjadi kejahatan yang wajar.
"Jadi dengan kata-kata sedikit itu punya makna yang sangat berarti untuk masyarakat. Karena mereka panutan sehingga tidak layak, yang mereka katakan tidak layak," ucap dia.
Sedangkan Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan ucapan Mekeng tersebut adalah ucapan yang tidak mencerdaskan masyarakat.
Mekeng dinilai tak paham terhadap konsep korupsi yang selama ini telah disosialisasikan oleh KPK.
"Dengan pernyataan semacam itu pemahaman terhadap konsep korupsi itu sendiri belum sepenuhnya dipahami," kata Ali.
"Bagi kami kalau itu (pernyataan) benar dan itu disampaikan oleh pejabat publik misalnya, tentu itu tidak mencerdaskan masyarakat," tambah dia.
Ali menegaskan, korupsi tidak dinilai dari nominal besar-kecil semata sesuai dengan Undang-Undang KPK yang menyebut unsur tindak pidana korupsi tidak menyebut besaran angka.
Unsur tindak pidana korupsi jelas seperti menyahgunakan wewenang, melawan hukum, hingga memperkaya diri sendiri.
"Berapa pun itu, bahkan kalau suap itu kan tidak harus memperkaya sesuatu," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sosok Melchias Mekeng, Anggota DPR Viral 'Makan Uang Haram Kecil-kecil Oke', Pernah Diperiksa KPK
(*)
Source | : | Tribun Aceh |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |