Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Pelaku anak, AGH dalam kasus penganiayaan David Ozora, hari ini Kamis (30/3/2023) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AGH memberikan nota keberatan atau eksepsi untuk dakwaannya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat AGH dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Hari ini tadi jadwalnya adalah penyampaian eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ujar pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Sidang akan kembali bergulir besok, dengan agenda AGH akan mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsinya.
"Nah setelah itu tentu hakim tadi sudah memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi eksepsi," lanjutnya.
Dalam persidangan hari ini, AGH didampingi oleh orangtuanya, Bapas, pihak kejaksaan, dan pekerja sosial.
Baca Juga: Pakai Kursi Roda, Ayah AGH Hadiri Sidang Perdana Anaknya Hari Ini
Seperti diketahui, AG merupakan kekasih dari Mario Dandy, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.
AGH terseret kasus tersebut karena diduga menjadi pencetus terjadinya penganiayaan.
AGH telah menjalankan musyawarah diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023).
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana |