Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagaimana diketahui bahwa hari ini, Kamis (30/3/2023) Teddy Minahasa menjalani sidang tuntuan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Teddy Minahasa didakwa mengendalikan peredaran barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, dikutip dari YouTube Kompas TV.
JPU menegaskan bahwa Teddy Minahasa terbukti telah melakukan tindak pidana peredaran sabu.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram," ujar Jaksa.
Teddy didakwa sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Teddy ditangkap penyidik pada 24 Oktober 2022.
Tak cuma ikut mengedarkan, Teddy juga terbukti telah menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual oleh Teddy dkk merupakan barang hasil sitaan yang memiliki bobot 5 kilogram.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Citra Widani |