Laporan Wartawan Grid.id, Anggita Nasution
Grid.id - Irjen Teddy Minahasa eks Kapolda Sumatra Barat dinyatakan bersalah dalam kasus penukaran barang bukti sabu yang ditukar tawas.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Dinyatakan bersalah, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," tambah jaksa.
Dalam kasus ini, yang memberatkan Teddy yaitu ia menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, ia juga memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumatra Barat dalam peredaran gelap narkoba, serta berbelit-belit dalam sidang.
Sementara, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.
Seperti diketahui, buntut dari kasus ini ada tiga orang yang terseret, yaitu mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.
Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Baca Juga: JPU Tuntut Teddy Minahasa dengan Hukuman Mati atas Kasus Peredaran Sabu
Dody dan Linda telah dituntut lebih dulu.
Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari K |