Grid.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengadakan sosialisasi tata kelola industri smelter di wilayah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada Kamis (30/3/2023).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sosialisasi berjudul "Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Mendukung Tata Kelola Industri Smelter" ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam melakukan reformasi industri smelter.
Dalam sambutannya, ia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap perluasan kesempatan kerja di wilayah tersebut. Untuk itu, ia berharap sosialisasi serupa juga bisa dilakukan di daerah-daerah lainnya.
"Saya minta sosialisasi ini direplikasi ke daerah-daerah lain, sebagai bentuk kontribusi ketenagakerjaan bagi perbaikan pengelolaan industri smelter yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN)," ujar Ida dikutip dari rilis yang diterima Kemenaker, Kamis (30/3/2023).
Tak hanya memberi materi sosialisasi, ia juga menekankan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta hubungan industrial yang harmonis untuk menjamin kelangsungan usaha dan ketenangan bekerja.
Baca Juga: Kemenaker Pastikan Perusahaan Taat Bayar THR 2023, Siapa Saja yang Berhak Menerima?
"Setiap perusahaan smelter harus menjadi contoh penerapan norma K3, sehingga bidang usaha ini mampu memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran norma ketenagakerjaan dan K3 pada industri smelter, dirinya menyarankan sejumlah langkah perbaikan dan antisipasi.
Langkah pertama dilakukan dengan menetapkan industri smelter sebagai industri yang memiliki potensi bahaya tinggi, sehingga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara terstruktur.
Langkah berikutnya adalah dengan mendorong industri smelter untuk mengembangkan program kepatuhan ketenagakerjaan secara mandiri serta mengembangkan forum dialog sosial untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial.
"Setiap industri smelter juga harus memiliki program yang terstruktur dalam penerapan norma ketenagakerjaan di perusahaan," pungkasnya.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Fathia Yasmine |
Editor | : | Sheila Respati |