Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Persidangan dengan terdakwa anak AG terkait kasus penganiayaan berat berencana masih terus berlangsung.
Agenda persidangan AG yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023) yaitu tanggapan jaksa terhadap eksepsi yang diajukan oleh AG.
Setelah persidangan hari ini, Senin (3/4/2023) AG akan menjalani sidang dengan agenda putusan sela oleh Hakim.
Kemudian, sidang akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding mengatakan akan mengusahakan yang terbaik untuk pemanggilan saksi.
"Pastinya kita akan memaksimalkan saksi yang akan diajukan dari JPU," ujar Mangatta Toding ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Selain itu, pihak AG juga akan menghadirkan saksi ahli yang bisa meringankan pelaku anak penganiayaan terhadap David Ozora itu.
"Kemudian kami akan mengusahakan menghadirkan ahli dan pasti akan diajukan di persidangan," tutup Mangatta Toding.
AG sendiri tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08.00 WIB.
Pergerakan AG pun begitu cepat sehingga tak terpantau awak media yang sudah berjaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, AG ditetapkan sebagai pelaku anak kasus penganiayaan terhadap David Ozora setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam.
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |