Grid.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama sejumlah kementerian/lembaga lain membahas persiapan percepatan penetapan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Pembahasan dilakukan pada rapat koordinasi (rakor) yang diselenggarakan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi yang hadir mewakili Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa Kemenaker sedari awal sangat mendukung pengesahan RUU PPRT.
Ia menilai, pekerja rumah tangga merupakan profesi yang tidak kalah penting dari profesi-profesi lainnya. Oleh karena itu, para pekerja rumah tangga memerlukan perlindungan hukum yang komprehensif.
“Sebagai leading unit yang nanti akan mengawal RUU PPRT, kami sangat mendukung untuk segera tuntaskan RUU PPRT ini dalam waktu yang secepat-cepatnya," kata Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Grid.ID, Jumat (31/3/2023).
Anwar pun menyatakan persetujuannya atas perpanjangan masa kerja Gugus Tugas RUU PPRT karena keberadaannya cukup efektif, sehingga RUU PPRT dapat lebih cepat disahkan menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kami setuju bahwa Gugus Tugas RUU PPRT perlu untuk terus diperpanjang hingga (RUU PPRT) disahkan menjadi RUU inisiatif DPR," ucap Anwar.
Sementara itu, dalam forum tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa surat presiden (surpres) untuk Pembahasan RUU PPRT sedang diproses lebih lanjut. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada kementerian/lembaga terkait untuk dapat dengan segera merespons surpres tersebut.
Baca Juga: Kemenaker Sosialisasikan Tata Kelola Industri Smelter di Morowali dan Morowali Utara
“Diperkirakan kementerian yang akan mendapat mandat adalah Kemenaker, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” ujar Moeldoko.
Untuk itu, Moeldoko mengimbau agar kementerian terkait dapat segera mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam menjalankan amanat Surpres, seperti konsinyering persiapan daftar inventaris masalah (DIM), komunikasi dengan DPR, dan hal-hal lain yang dinilai perlu.
Sebagai informasi, rakor tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dan Wakil Menkumham Eddy Hiariej.
Turut hadir pula Deputi II KSP Abetnego Tarigam Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani, Kementerian Sosial (Kemensos), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung.
Penulis | : | Nana Triana |
Editor | : | Sheila Respati |