Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang pelaku anak AGH terkait kasus penganiayaan David Ozora kembali digelar hari ini, Senin (3/4/2023).
Di mana agenda sidang yang dijalani AGH kali ini yaitu putusan sela.
Usai sidang, Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa hakim menolak eksepsi atau bantahan yang diajukan oleh pihak AGH.
"Tadi hakim sudah menyampaikan bahwa JPU sudah memberikan dakwaan yang cukup cermat dan cukup jelas, sehingga terkait peranan, keterlibatan menurut majelis hakim ini perlu pembuktian di persidangan nanti," ungkap Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
"Hakim tadi juga menyebutkan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum AG tidak beralasan hukum, sehingga haruslah ditolak," jelasnya.
Di samping itu, agenda sidang tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kemudian di jam 10-nya, tadi kita sudah dilakukan pemeriksaan terkait saksi-saksi hari ini, ada 5 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan," lanjut Mellisa Anggraini.
Mellisa Anggraini pun menyebutkan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini.
"Yang pertama tadi ayahnya David, Jonathan, sudah memberikan keterangannya terkait kondisinya David, dan lain-lain," ungkapnya.
"Tadi ada dari pamannya, dari Rustam Atala, ada juga saksi kunci yang pada waktu itu melihat atau melerai kejadian penganiayaan. Kelima saksi ini sudah memberikan keterangan, sudah digali juga," jelas Mellisa Anggraini.
Sulit Ceraikan Erin Taulany? Permohonan Talak Andre Taulany Sampai Ditolak 2 Kali oleh Hakim, Ini Penyebabnya: Tidak Terbukti
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari K |