Grid.ID – Beberapa hari terakhir cerita pekerja migran Indonesia (PMI), Wiwin Komalasari dan putrinya, Annisya Hanifa Sari, viral di media sosial.
Kedua PMI asal Cianjur, Jawa Barat, tersebut ditempatkan secara nonprosedural sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Suriah oleh agensi penyalur PMI. Padahal, mereka dijanjikan untuk ditempatkan di Dubai, Uni Emirat Arab.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi kedua PMI tersebut. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) langsung berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta Suhartono mengatakan, saat ini persoalan yang dihadapi kedua PMI tengah ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Damaskus. Kondisi mereka dipastikan sehat dan gaji yang diterima pun lancar.
“Hingga kini, KBRI Damaskus masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui pelaku penempatan. Kedua PMI ingin dipulangkan karena (tempat kerja) tak sesuai dengan yang dijanjikan agensi. Saat akan berangkat , mereka dijanjikan bekerja di Dubai, " kata Suhartono melalui keterangan pers yang diterima Grid.ID, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Gelar Rapat Bersama Kementerian dan Lembaga Lain, Kemenaker Bahas Percepatan Penetapan RUU PPRT
Menanggapi persoalan yang dialami Wiwin dan Annisya, Suhartono mengimbau kepada masyarakat, khususnya calon PMI dan keluarga calon PMI untuk dapat mencari pekerjaan di luar negeri secara prosedural untuk mengindari penempatan nonprosedural.
"Penempatan secara nonprosedural akan berdampak bagi keselamatan para calon PMI atau PMI itu sendiri. Mereka akan rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa, atau tindak pidana lainnya, " ujarnya.
Suhartono menambahkan, pihaknya kan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk penanganan kasus ini.
Penanganan termasuk upaya penegakan hukum apabila diketahui ada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terlibat dalam penempatan nonprosedural tersebut.
"Apabila terdapat P3MI yang terbukti terlibat, maka kami tidak segan untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar bisa memberikan efek jera, " ujarnya.
Baca Juga: Kemenaker Sosialisasikan Tata Kelola Industri Smelter di Morowali dan Morowali Utara
Selain itu, ia menyampaikan bahwa berdasarkan Kepmenaker Nomor 260 tahun 2015, masih ada moratorium terkait penempatan PMI yang akan bekerja pada pemberi kerja perseorangan, seperti PRT, ke 19 negara di kawasan Timur Tengah, termasuk Suriah dan Uni Emirat Arab. Moratorium tersebut masih dilakukan hinga sekarang.
Suhartono juga berharap masyarakat lebih berhati-hati agar tidak terpengaruh oleh rayuan pekerjaan dengan upah tinggi di luar negeri dari calo, sponsor, atau P3MI yang terdaftar di Kemenaker.
"Upayakan untuk mendapatkan informasi yang resmi mengenai bekerja ke luar negeri dari dinas ketenagakerjaan setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), " katanya.
Viral, Warung Mie Ayam di Magelang Ini Banderol Harga Rp 2 Ribu per Mangkok, Penjual Akui Gak Rugi dan Malah Makin Laris, Ini Alasannya
Penulis | : | Fathia Yasmine |
Editor | : | Sheila Respati |