2. Orang Mampu
Selain beragama Islam, yang diwajibkan membayar zakat adalah golongan orang mampu.
Terutama seorang muslim yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam.
3. Bukan Budak
Seorang muslim yang bukan menjadi budak juga harus membayar zakat fitrah.
Tepatnya kaum muslim merdeka yang tidak terhalang masalah keuangan.
Lantas, bagaimana hukum zakat fitrah dari uang hasil berutang?
Kali ini Ustaz Wahid Ahmadi akan menjelaskan hukum zakat fitrah memakai uang hasil utang.
Ustaz Wahid Ahmadi menyebutkan bahwa orang yang tidak mempunyai uang sama sekali tak perlu membayar zakat.
Namun, jika seorang muslim sudah memiliki penghasilan diperbolehkan utang untuk membayar zakat.
Nantinya utang tersebut harus dibayarkan setelah mempunyai uang.
Baca Juga: Catat! Inilah Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah di Ramadan 2023, Simak Penjelasannya
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |