Grid.ID -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus melakukan fungsinya secara profesional, efisien, efektif, dan akuntabel.
Lebih lanjut Anwar menegaskan, keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan hak yang harus didapatkan oleh setiap warga negara Indonesia (WNI). Ia menyampaikan hal tersebut dalam pembukaan kegiatan Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kemenaker, Jakarta, Selasa (4/3/2021)
"Pemerintah sebagai penyelenggara urusan publik, harus dapat mengelola data dan informasi sebaik-baiknya dengan menekankan pentingnya pelayanan yang mudah, singkat, dan mengutamakan kepuasan masyarakat, " kata Anwar menurut keterangan tertulis yang diterima Grid.ID.
Karena itu, Anwar mengatakan, setiap pemohon informasi publik harus mendapatkan informasi dengan cepat, tepat waktu, serta dengan biaya ringan dan cara sederhana.
Baca Juga: Sekjen Kemenaker: Integritas ASN Meningkat, Pemerintahan Berkelas Dunia Terwujud
Meski demikian, jelasnya, ada informasi publik yang memang tidak dapat dibuka secara transparan kepada masyarakat. Berdasarkan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum, ada informasi yang sifatnya harus dirahasiakan.
"Pembinaan PPID ini dimaksudkan agar satuan unit kerja dapat memahami kapan memberikan, membatasi, dan atau menutup informasi yang diminta masyarakat sesuai perundang-undangan, " ujarnya.
Sementara Kepala Biro (Karo) Hubungan Masyarakat (Humas) Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, kegiatan pembinaan PPID yang berlangsung pada 4-5 April 2023 ini, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Informasi merupakan bagian penting yang harus diberikan kepada masyarakat dan ini menjadi tuntutan buat kita agar lebih profesional dalam mengelola keterbukaan informasi. Dengan begitu, kita dapat menyajikan informasi yang up to date, berkualitas, benar dan tepat waktu bagi pemohon informasi, " kata Chairul.
Penulis | : | Fathia Yasmine |
Editor | : | Sheila Respati |